Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha angkutan barang mengeluhkan nominal modal disetor untuk membentuk badan usaha angkutan multimoda terlampau besar untuk pelaku usaha lokal.
Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bidang Distribusi dan Logistik menyatakan guna menurunkan biaya logistik keran usaha sektor tersebut perlu dibuka sebesar-besarnya bagi pemain baru. Sayangnya, aturan Undang-Undang Nomor 8/2011 tentang Angkutan Multimoda.
“Aturan tersebut memberatkan karena beban moda yang diberikan terlampau besar, alhasil banyak pengusaha nasional yang tidak berminat membuka usaha di sektor logistik,” jelas Kyatmaja dalam seminar bertajuk Praktik Monopoli BUMN di Sheraton Hotel, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (25/7/2016).
Dalam PP No 8/2011 tentang angkutan multimoda disebutkan bahwa pelaku usaha nasional harus memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR). Jika dikonversi dalam rupiah, 80 ribu dolar Singapura sekitar Rp1 miliar sampai Rp1,2 miliar.
“Dengan nilai sebesar itu akan sangat sulit bagi pelaku usaha untuk memenuhinya, sementara di luar negeri saja modal disetor tidak sebesar itu, di beberapa negara lain kisarannya 75000 SDR sampai 80000 SDR, hanya sekitar Rp750 juta. Lah ini paling sedikit Rp1 miliar,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi