WARTA KOTA, KRAMATJATI-Sejumlah pengusaha angkutan barang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengapresiasi kebijakan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terhadap salah satu poin kebijakan terkait pembatasan angkutan barang pada libur Natal dan tahun baru.
Seperti diketahui, Ditjen Perhubungan Darat membatasi angkutan barang di ruas jalan tol mulai 23 Desember pukul 00.00 hingga 26 Desember.
Pada rentang waktu tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas tol Merak-Jakarta, Kembangan-JORR W2-Cikunir, Cawang- Cileunyi, Cawang-Brebes Timur dan Cawang-Bogor-Ciawi.
Tetapi, kendaraan angkutan barang masih bisa melintas di jalan-jalan nasional.
“Kita apresiasi terhadap keputusan Pak Dirjen. Setidaknya kemenhub sudah cukup mengakomodir setelah menerima masukkan dari Aptrindo dan Kadin. Apalagi keputusan itu sifatnya situasional. Jika memungkinkan, dalam artian tidak terjadi kepadatan pemudik, truk boleh masuk ke jalan tol,” kata Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistic Kyatmaja Lookman kepada Warta Kota, Senin (5/12/2016).
Sumber dan berita selengkapnya:
http://wartakota.tribunnews.com/2016/12/06/pengusaha-truk-lega-kemenhub-tak-larang-truk-beroperasi-pada-libur-akhir-tahun
Salam,
Divisi Informasi