JAKARTA (BeritaTrans.com)–Batas waktu penumpukan barang (long stay) di empat pelabuhan utama (Belawan, Tanjung Priok , Tanjung Perak dan Makasar) ditetapkan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan petikemas ( lini I).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menhub (PM) No 116 Tahun 2016 yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi tgl 21 September 2016.
Batas waktu lamanya penumpukan tadi tidak berlaku untuk barang wajib tindakan karantina dan telah dilaporkan/aju permohonan kepada karantina.
Selain itu ketentuan batas waktu juga tidak berlaku untuk barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor tapi belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan untuk barang yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI) atau Nota Informasi Penindakan (NIP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai.
Ketentuan tersebut untuk menjamin kelancaran arus barang di empat pelabuhan utama.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2016/10/05/penumpukan-barang-di-4-pelabuhan-utama-paling-lama-3-hari/
Salam,
Divisi Informasi