JAKARTA – Gabungan Importir Seluruh Indonesia atau GINSI mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan tarif penumpukan kontainer sebesar Rp5 juta per hari per boks bagi importir yang menimbun barangnya di Pelabuhan Tanjung Priok lebih dari 3 hari.
Sekjen Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi) Achmad Ridwan Tento menegaskan Ginsi mendukung program pemerintah,namun importir berharap peraturan mengenai tarif tersebut harus mengikuti tatanan perundangan yang berlaku.
Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan izin dari bea cukai dikeluarkan, importir atau pemilik barang tidak dikenakan biaya sama sekali.
Namun pada hari keempat, importir akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per kontainer per hari.
LANGKAH SATGAS
Rapat Satgas yang dihadiri oleh petinggi beberapa kementerian terkait dan Bea Cukai tidak sekadar membahas denda penimbunan, rapat tersebut juga mengumumkan sejumlah strategi yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah guna menurunkan dwelling time dan memperlancar kegiatan ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 26 September 2015