JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengusulkan batas akhir waktu penumpukan barang dan peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok maksimal hanya tiga hari untuk menekan lamanya waktu inap kontainer atau dwelling time di pelabuhan.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan sudah menyampaikan usulan itu kepada Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sehingga Kemenhub perlu merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.807/2014 tentang Tata Cara Relokasi Peti Kemas di Pelabuhan.
Beleid itu mengatur batasan tingkat penggunaan lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di seluruh terminal peti kemas ekspor impor Priok tidak melebihi dari batas standar utilisasi sebesar 65%.
Adapun, batas waktu penumpukan barang paling lama tujuh hari sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan di dalam pelabuhan, dan terhadap barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) agar dipindahkan dari lapangan penumpukan ke luar pelabuhan.
“Seharusnya jangan tujuh hari, tetapi maksimal tiga hari yang kami usulkan supaya barang impor dipacu untuk segera keluar pelabuhan dan tidak berlama-lama menumpuk di lini satu terminal,” ujarnya, Senin (11/5).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 12 Mei 2015