JAKARTA — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia menduga banyaknya kontainer impor yang ditimbun di lini satu Pelabuhan Tanjung Priok memicu peningkatan dwelling time di pelabuhan itu. Per Januari 2018, waktu inap kontainer impor (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai rata-rata 4,9 hari atau jauh di atas pencapaian rata-rata bulanannya pada 2017 yang hanya 3,3 hari.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan seharusnya kontainer yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau telah menyelesaikan proses kepabeanan dikeluarkan dari lini satu pelabuhan.
Keharusan itu merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubnugan (Permenhub) No. 25/2017 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar.
“Saya nilai Permenhub itu nggak dijalankan di Priok, makanya barang long stay dibiarkan menumpuk dan ditimbun di dalam pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/1).
Menurutnya, relokasi kontainer long stay dan sudah mengantongi SPPB dari Bea dan Cukai di empat pelabuhan utama wajib dilakukan setelah menumpuk di lini 1 pelabuhan selama 3 hari.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 25 Januari 2018
Salam,
Divisi Informasi