JAKARTA — Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menginstruksikan seluruh terminal peti kemas segera merelokasi kontainer impor clearance kepabeanan yang menumpuk lebih dari 3 hari di lini 1 pelabuhan atau longstay.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputera mengatakan pengelola terminal kontainer harus mematuhi instruksi itu karena amanat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25/2017 tentang Batas Waktu Penumpukan Peti Kemas di Empat Pelabuhan Utama yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, Belawan dan Makassar.
Per Senin (9/10), Nyoman sudah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok No. UM008/27/11/ OP.TPK-2017 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan.
Surat itu ditembuskan kepada 24 kementerian dan lembaga (K/L) terkait dengan termasuk Kemenko Kemaritiman dan Ombudsman RI.
“Semua terminal mesti menjalankan beleid itu segera. Bulan ini juga harus sudah dilaksanakan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/10).
Dia berjanji berikan sanksi bagi terminal peti kemas yang melanggar beleid relokasi kontainer impor yang sudah mengantongi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) lebih dari 3 hari.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 10 Oktober 2017
Salam,
Divisi Informasi