TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah telah mengurangi komoditas impor yang termasuk kategori larangan terbatas (lartas) mulai 1 Februari 2018. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan tata niaga di bidang impor dengan menggeser pengawasan sejumlah barang impor lartas dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border.
Namun, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menekankan tak ada perubahan dalam ketentuan atau persyaratan impor. Para importir tetap harus memenuhi tujuh dokumen yang ditetapkan pemerintah dalam tata niaga impor.
“Tujuh dokumen tetap harus dipenuhi. Bedanya, hanya tiga dokumen yang harus dilengkapi di border atau pelabuhan. Empat dokumen kelengkapan lainnya nanti diperiksa setelah barang masuk,” kata Oke dalam acara Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi, Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border bersama dengan Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis, 22 Maret 2018.
Empat dokumen kelengkapan lainnya itu menurut Oke akan diperiksa dalam jangka lima tahun. Untuk itu, importir harus membuat surat pernyataan sudah memiliki empat dokumen itu lewat self-declaration yang bisa diunggah secara online.
“Jadi selama lima tahun akan kami awasi. Kemendag bisa datang kapan pun untuk mengecek kelengkapan dokumen tersebut. Jika kedapatan berbohong, akan diberi sanksi tegas,” ujarnya. Tapi dia tidak menjelaskan secara terperinci sanksi seperti apa yang akan diberlakukan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi