JAKARTA – Pengelola fasilitas pergudangan di Pelabuhan Tanjung Priok tetap memberlakukan penyeragaman tarif layanan gudang untuk kargo impor berstatus less than container load meskipun mendapat penolakan dari dua asosiasi pengguna jasa.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Darmawan mengatakan 13 pengelola fasilitas gudang telah sepakat menyeragamkan tarif layanan gudang terhadap kargo impor less than container load (LCL) sebesar Rp150.000/kubik metrik ton per 1 April 2016.
Kesepakatan yang dibuat 10 Maret 2016 itu juga disetujui oleh BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).
Segera Dilaporkan
Reza menegaskan pihaknya juga melaporkan rencana penyeragaman tarif layanan gudang untuk menertibkan tarif barang impor berstatus LCL kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kantor OP Tanjung Priok merespons positif upaya ini, bahkan agar tarif forwarder konsolidatornya yang ditagihkan kepada customer justru juga bisa dibenahi,” paparnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 23 Maret 2016