Bisnis.com, JAKARTA – Pebisnis jasa kepelabuhanan butuh kepastian sikap Kemenhub soal usulan penyesuaian biaya bongkar muat peti kemas/container handling charges (CHC) pada tiga terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Krisnadi mengatakan pihaknya masih menunggu putusan Kemenhub terkait usulan penyesuaian tarif CHC pada tiga terminal peti kemas yang sudah disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI, sekitar empat bulan lalu.
“Ya, sampai saat ini CHC di Priok masih menggunakan tarif lama, kami masih menunggu proses usulan itu di Kemenhub,”ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Senin (22/9/2014).
Paul yang juga menjabat General Manager Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) itu, menyatakan usulan penyesuaian CHC di Priok meliputi tiga terminal peti kemas yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dan MAL.
Tarif penyesuaian CHC di Tanjung Priok yang sudah disepakati bersama asosiasi terkait di Priok itu diusulkan oleh Pelindo II kepada Kemenhub menjadi US$ 93 untuk peti kemas ukuran 20 kaki, sehingga Terminal Handling Charges (THC) akan menjadi sebesar US$ 110/peti kemas.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20140922/98/259114/penyesuaian-tarif-bongkar-muat-peti-kemas-kemenhub-didesak-segera-keluarkan-keputusan