JAKARTA – Operator gudang di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menyepakati besaran tarif layanan pergudangan untuk barang impor berstatus less than container load sebesar Rp150.000 per ton/kubik metrik ton (Cbm) yang berlaku mulai 1 April 2016.
Kesepakatan itu tertuang dalam keputusan bersama pengaturan dan penyeragaman tarif penanganan barang ekskontainer impor less than container load (LCL) di lini dua Tanjung Priok antara 13 operator tempat penimbunan sementara (TPS) yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Darmawan mengatakan penyeragaman tarif pergudangan kargo impor LCL itu menyangkut tarif receiving, delivery dan mekanis yang disepakati Rp150.000/ton/Cbm (minimum 2 Cbm).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, 11 Maret 2016