KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menerapkan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi. Hal ini sebagai salah satu langkah perbaikan tata kelola sektor perikanan.
Sebelumnya, penarikan PNBP dilakukan secara pra-produksi. Melalui cara tersebut, PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) dibayar pada saat sebelum melaut. Yaitu pada saat pengurusan perizinan atau surat izin penangkapan ikan (SIPI).
PNBP dibayar untuk setahun ke depan. Berapapun volume produksi yang diperoleh, PNBP yang dibayarkan tetap sama.
Melalui mekanisme pasca produksi, saat pelaku usaha mengurus SIPI tidak dipungut PNBP/gratis. PNBP hasil perikanan dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan setelah kapal melakukan operasi penangkapan ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, regulasi harga acuan ikan yang menjadi komponen dalam menetapkan pungutan PNBP pascaproduksi sudah terbit.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.msn.com/id-id/berita/other/perbaiki-tata-kelola-perikanan-kkp-mulai-terapkan-pnbp-pasca-produksi/ar-AA1821ha
Salam,
Divisi Informasi