JAKARTA (BeritaTrans.com) – Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengemukakan tidak seragamnya tarif bongkar muat peti kemas atau container handling charges (CHC) di Pelabuhan Tanjung Priok akan menguntungkan operator kapal asing pengangkut ekspor impor.
Saat ini, dia menuturkan di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat empat fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yang dikelola JICT, TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Tanjung Priok.
Menurut Adil, terdapat perbedaan tarif penanganan petikemas di Terminal 3 Tanjung Priok. “Di tiga terminal lainnya yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, dan Mustika Alam Lestari (MAL),” cetusnya, Rabu (27/7/2016).
Padahal, kata Adil, untuk menciptakan persaingan yang sehat memerlukan penyeragaman untuk semua tarif terminal internasional. “Perbedaan tarif di Terminal 3 Tanjung Priok hanya menguntungkan pemilik kapal asing,” ujarnya.
Saat ini besaran tarif terminal handling charges (THC) di Terminal 3 sebesar US$ 95 per kontainer. Dari jumlah itu, sebesar US$ 73 adalah biaya CHC yang dibebankan oleh pengelola terminal dan sisanya atau US$ 22 merupakan surcharges pelayaran.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi