JAKARTA, KOMPAS-Pemerintah mendorong kapal-kapal penyangga untuk mengambil hasil penangkapan tuna. Hal ini untuk merespon aksi mogok 401 kapal penangkap tuna di Bali.
Kapal penangkap Tuna yang tergabung dalam Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) berhenti beroperasi sejak 1 Oktober 2016. Penghentian operasional kapal itu dipicu larangan alih muatan kapal untuk mengangkut ikan tuna segar.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Zulficar Mochtar, di Jakarta, Senin (3/10), menghimbau ratusan kapal nelayan yang dikabarkan mogok kerja utnuk tetap melaut dan menangkap ikan sesuai dengan izin kapal pengangkutan ikan.
“Ikan sedang banyak dan kapal asing justru sudah dilarang beroperasi. Ini momentum bagi nelayan dan kapal lokal untuk memanfaatkan sumber daya perikanan secara berkelanjutan,” katanya.
Secara terpisah, Sekretaris ATLI Dwi Agus menilai, kapal tuna longline beroperasi di Samudra Hindia paling cepat selama tiga bulan. Tanpa kapal pengangkut ikan, diperlukan waktu hingga enam bulan untuk mendaratkan ikan ke pelabuhan. Padahal, ekspor ikan tuna segar mensyaratkan ikan harus sudah tiba di negara tujuan ekspor paling lama 15 hari.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak Selasa, 4 Oktober 2016.
Salam,
Divisi Informasi