JAKARTA (Beritatrans.com) – Kendaraan barang yang muatannya lebih, rata- rata jarak tempuhnya lebih dari 500 km. Oleh sebab itu perlu dibuat aturan batas maksimal menggunakan jalan raya.
Dengan begitu ada pembagian peran dan fungsi yang jelas, barang yang harus diangkut dengan truk di jalan raya, kereta api serta kapala laut.
“Kajian yang dilakukan Rodrigue (2006), efektif jika jarak tempuh 500 km untuk moda jalan raya. Menggunakan moda KA kisaran 500-750 km dan selebihnya menggunakan transportasi laut,” kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno kepada Beritatrans.com di Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Selebihnya, kata Djoko, diharuskan melalui jalan rel atau laut. Menggunakan jalan rel memang ongkos angkut lebih mahal. Dikarenakan ada ketentuan kena pajak 10%.
“Pengenaan PPN 10% ini sebaiknya ditiadakan, sehingga ongkos angkut bisa lebih murah,” kata Djoko.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi