INDOPOS.CO.ID – Tak sedikit pakar menyimpulkan pemerintah tidak terburu-buru mengambil kebijakan persoalan dualisme kepengurusan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Bahkan, jika dipaksakan wali kota merangkap Ketua BP Batam, maka para pengusaha di Batam akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Suryani S. Motik menuturkan, antara BP Batam dan Pemkot Batam merupakan dua hal yang berbeda. BP Batam dikelola secara profesional yang memang perpanjangan tangan dari pusat, sementara wali kota merupakan pemerintah daerah.
“Kalau misalnya itu dijabat oleh wali kota, itu kan bisa masalah. Kenapa? karena wali kota itu sifatnya lima tahunan. Nanti jika ganti wali kota akan ganti kebijakan dan ganti arah. Dikarenakan wali kota itu jabatan politis, sehingga setiap kebijakannya kepentingan politik yang luar biasa,” ujarnya melalui sambungan telepon pada wartawan, Senin (7/1/2019).
Suryani memaparkan, akan jadi masalah jika jabatan politis dipakai untuk jabatan profesional, sehingga dia menilai itu tak pantas. Menurutnya, apa yang sudah ada sekarang ini cukup bagus.
“Kondisi politik sekarang ini, kita akan sangat bergantung kepada wali kotanya yang mesti open minded yang bagus dan profesional, kalau kita dapat yang seperti itu. Kalau tidak, akan jadi bencana,” tegasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia # untuklogistikindonesialebihbai k