
indopos.co.id – Pengamat dan pegiat kemaritiman, transportasi, dan logistik menilai cukup tepat adanya pemberian keringanan pajak. Ataupun stimulus oleh negara terhadap usaha angkutan barang dan logistik. Hal itu akibat imbas virus corona (Covid-19) di Indonesia yang telah dinyatakan pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Orgnization/WHO).
Sekretaris Jenderal Indonesian Maritime, Transportation, and Logistics Watch (Imlow), Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, kendati begitu usaha pergudangan atau lapangan penumpukan sebagai supporting kegiatan logistik juga perlu mendapat perhatian.
“Dampak Covid-19, usaha angkutan barang maupun logistik, termasuk usaha pendukungnya seperti lahan yang digunakan sebagai lapangan/gudang yang terkait dalam kegiatan logistik serta untuk pool kendaraan angkutan barang, juga agar diberikan keringanan atau relaksasi hingga 75 persen terhadap kewajiban pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)-nya,” ujarnya melalui keterangan persnya, Senin (6/4/2020).
Dia mengemukakan, pemberian stimulus untuk kegiatan angkutan barang dan logistik mesti mencakup semua aspek aktivitas lainnya. Lantaran kegiatan tersebut saling terhubung satu sama lain.
“Apalagi dengan kondisi seperti saat ini ditengah persoalan menghadapi Covid-19, banyak tagihan usaha logistik yang mundur pembayarannya. Dan bukan tidak mungkin juga menjadi tagihan macet,” ujar Achmad Ridwan.
Oleh karena itu, kata dia, dengan semakin turunnya kegiatan di sektor logistik secara keseluruhan, maka sudah sewajarnya dan sudah tepat. Stimulus tersebut diperlukan oleh pelaku usaha di sektor angkutan barang dan logistik. “Maupun pergudangan, lapangan penumpukan serta pool kendaraan truk,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://indopos.co.id/read/2020/04/06/229460/perlu-relaksasi-pbb-dan-stimulus-usaha-logistik-akibat-covid-19/
Salam,
Divisi Informasi