WARTA KOTA, PALMERAH—- Ada lebih kurang 4.000 pengusaha angkutan barang akan mengganti pelat kendaraan mereka dari hitam menjadi kuning.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pelat kendaraan diubah dengan tujuan agar kendaraan pengangkut barang itu tidak terkena perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
“Berdasarkan rapat kami dengan para pengusaha angkutan barang di Jakarta, bahkan Jabodetabek, terdapat lebih kurang 3.000-4.000 pemilik angkutan barang yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning,” kata Syafrin, Jumat (6/9/2019).
Syafrin meminta polisi mempercepat proses pergantian pelat nomor angkutan barang agar kendaraan tersebut bisa bebas dari perluasan aturan ganjil genap yang akan diberlakukan 9 September 2019.
Selain itu, Syafrin juga mengimbau para pengusaha angkutan barang lain termasuk elpiji, mengganti pelat kendaraan mereka dari pelat hitam menjadi pelat kuning.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/06/perluasan-ganjil-genap-ribuan-pengusaha-angkutan-barang-ubah-pelat-nomor-jadi-kuning
Salam,
Divisi Informasi