MerahPutih.com – Investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak perlu minta izin pemerintah pusat untuk ekspor dan impor. Hal itu akan diatur dalam peraturan mengenai pendelegasian kewenangan persetujuan impor dan ekspor untuk KEK pada akhir Maret 2018.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Timur H. Andi Rukman Karumpa menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Alasannya, regulasi tersebut bakal memicu geliat KEK, khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
“Tentu akan sangat membantu pengembangan KEK di KTI. Kadin sangat mendukung,” ujar Andi dalam siaran tertulisnya di Jakarta, hari ini.
Andi mengatakan, salah satu alasan investor enggan berinvestasi di KEK sebab rumitnya perizinan ekspor-impor di Jakarta (Pusat). Jakarta juga tidak terlalu paham kebutuhan di wilayah KEK tersebut. Padahal, yang paling paham akan kebutuhan impor bahan baku di suatu kawasan adalah investor itu sendiri.
“Mereka juga bisa mengatur sendiri ritme impor dan ekspor di kawasan itu, akan lebih fleksibel, tidak birokratis, dan tidak bertele-tele,” sambungnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://merahputih.com/post/read/permudah-ekspor-impor-kek-kti-bakal-menggeliat
Salam,
Divisi Informasi