Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 telah menjadi momentum akselerasi tranformasi digital. Tantangan digitalisasi ini menuntut instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap proses bisnisnya. Mengambil langkah sigap dalam menyikapi hal ini, Bea Cukai terus mengembangkan layanan berbasis teknologi dan informasi untuk mempermudah pengguna jasa.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, mengatakan bahwa pengembangan layanan digital bertujuan semata-mata untuk mempermudah pengguna jasa dalam proses bisnis kepabeanan dan cukai. Pada kesempatan ini, Bea Cukai di berbagai daerah kenalkan aplikasi SPIKE, SiANDRU dan SIPINTER kepada pengguna jasa.
“Pengembangan aplikasi mandiri telah dan akan terus dilakukan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai demi menunjang kinerja pelayanan dan pengawasan. Pengembangan aplikasi tentunya disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap kantor,” tambah Sudiro.
Secara daring, Bea Cukai Kualanamu kenalkan aplikasi Sentra Pelayanan Informasi dan Konsultasi Ekspor (SPIKE) kepada kalangan eksportir dan PPJK. SPIKE merupakan aplikasi berbasis dalam jaringan sebagai akses konsultasi yang tidak terbatas pada jarak dan jangkauan pengguna. Aplikasi ini juga memuat segala hal terkait ekspor yang telah terangkum dalam FAQ SPIKE, seperti tata cara ekspor, legalitas pelaku ekspor, perizinan dan dokumen ekspor, dan hal pendukung lainnya.
Tidak hanya mengenalkan aplikasi SPIKE, kata Sudiro, pada kesempatan yang sama Bea Cukai Kualanamu mengadakan sosialisasi mengenai fasilitas KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah), dengan harapan nantinya mampu meningkatkan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pelaku usaha.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/news/read/4598368/permudah-pengguna-jasa-bea-cukai-kembangkan-berbagai-layanan-berbasis-aplikasi
Salam,
Divisi Informasi