TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, mengatakan Peraturan Presiden tentang jalan tol Sumatera sudah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk itu, Dahlan meminta direksi Hutama Karya sebagai pelaksana proyek agar segera melaksanakan tugasnya.
“Sudah ditandatangai pada hari Kamis,” kata Dahlan, Kamis malam, 18 September 2014. Untuk itu, dia meminta direksi Hutama Karya bergerak sesuai dengan hasil rapat dengan BUMN kontstruksi sehari sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menegaskan pengerjaan proyek Tol Trans Sumatera tetap berjalan. Proyek tetap dilanjutkan meskipun PT Hutama Karya (Persero) sebagai pihak yang ditunjuk membangun jalan sepanjang 2.700 kilometer tersebut tidak mendapat suntikan dana berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN.
Awalnya, Hutama Karya hampir dipastikan tidak akan mendapat suntikan modal pada RAPBN 2015 karena Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pelaksana proyek belum juga turun. Sebelumnya, dalam APBN-P 2014 Hutama Karya pernah diusulkan mendapat PMN sebesar Rp 2 triliun, namun ditolak dengan alasan belum mendapatkan Perpres.
Tol Trans Sumatera terbagi menjadi empat koridor utama dan tiga koridor prioritas jaringan jalan tol di Sumatera. Keempat koridor utama jaringan jalan tol itu melalui Lampung-Palembang sepanjang 358 kilometer, Palembang-Pekanbaru 610 kilometer, Pekanbaru-Medan 548 kilometer, dan Medan-Banda Aceh 460 kilometer. Adapun perkiraan investasi pengerjaan empat koridor jalan tol itu mencapai sekitar Rp 298 triliun.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.tempo.co/read/news/2014/09/19/090608058/Perpres-Tol-Sumatera-Ditandatangani-Presiden