JAKARTA-Pelaku usaha sektor transportasi dan logistik meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha menindak praktik usaha logistik yang dilakukan oleh anak usaha dari sejumlah badan usaha milik negara melalui penegakan hukum dengan aturan denda yang jelas.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan, sebanyak 3.162 perusahaan logistik yang tergabung dalam asosiasinya kini diintai ancaman praktik monopoli usaha dari badan usaha milik negara (BUMN) sektor logistik.
“Kami mendukung pemerintah yang menginginkan biaya logistik turun, tetapi praktik di lapangannya masih ada monopoli yang membuat biaya logistik kita tinggi,” jelas Yukki, Senin (25/7).
Menurut Yukki, dampak penurunan biaya logistik yang menyumbang 27% dari produk domestik bruto bisa terjamin dengan cara membuka kesempatan usaha seluas-luasnya tanpa ada monopoli ataupun permainan harga oleh BUMN.
“Kami mendorong KPPU untuk memperkuat law enforcement karena banyak perusahaan melakukan persaingan usaha yang tidak sehat, kena denda Rp 25 miliar, masih diulang kembali,” paparnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 26 Juli 2016.
Salam,
Divisi Informasi