JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang sementara kendaraan niaga termasuk angkutan barang untuk melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) selama arus balik libur panjang yang diprediksi terjadi 31 Oktober – 1 November 2020.
Langkah tersebut diambil dalam upaya mengantisipasi kemacetan dan menjamin kenyamanan di jalan tol. Adapun angkutan yang dimaksud ialah kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, sampai angkutan pengangkut bahan galian.
“Seperti, kendaraan yang mengangkut tanah, pasir, dan, atau batu, bahan tambang, serta bahan bangunan. Ini berlaku paling tidak sampai Minggu pagi pukul 08.00 WIB,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Kamis (29/10/2020).
Sementara itu, pekerjaan konstruksi di sekitar mainroad Jalan Tol juga akan dihentikan selama masa arus mudik dan arus balik terhitung mulai 28 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020 mendatang.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/30/082200415/persiapan-arus-balik-kendaraan-niaga-dilarang-masuk-tol-japek
Salam,
Divisi Informasi