Bisnis.com, JAKARTA – Melalui program Nawacita, 4 tahun perjalanan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla membawa titik terang bagi iklim investasi industri pengolahan di Indonesia.
Peningkatan pertumbuhan industri manufaktur tentu harus sejalan juga dengan pertumbuhan kawasan industri yang merupakan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan berbagai infrastruktur dan utilitas, kemudahan-kemudahan dan fasilitas investasi, serta berwawasan lingkungan sehingga dapat meningkatkan daya saing industri.
Pertumbuhan kawasan industri, khususnya dalam kurun waktu 50 tahun, telah mengalami beberapa tahapan perkembangan. Pada 1970-an, upaya pertama pemerintah adalah memfasilitasi pertumbuhan industri yang jumlahnya semakin meningkat.
Di tahap ini kawasan industri hanya dikembangkan oleh pemerintah daerah (pemda)/badan usaha milik negara (BUMN) dengan jumlah yang masih terbatas. Semakin meningkatnya arus investasi yang masuk ke Indonesia dan seiring dengan berdirinya Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) pada tahun 1988, diusulkan kepada pemerintah agar swasta dapat diberikan kesempatan ikut mengembangkan kawasan industri.
Akhirnya, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 53/1989 tentang Kawasan Industri. Hal positif dari dikeluarkannya regulasi tersebut adalah tumbuhnya kawasan-kawasan industri yang dikembangakan oleh swasta di berbagai daerah terutama di pulau Jawa seperti di sisi koridor jalan tol Jakarta – Cikampek, di Jawa Tengah, Jawa Barat dan pulau Batam.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi