BATAM, TRIBUNBATAM.id – Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi di Batam mulai merasakan dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/ 2019 yang banyak diprotes di Batam.
Pemberlakuan peraturan yang dimulai sejak (30/1/2020) ini mengguncang dunia usaha termasuk jasa pengiriman.
Sekretaris Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Arif Budianto meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pemberlakuan ini.
“Satu sisi kita patuh sama peraturan pemerintah yang sudah dikeluarkan. Cuma kita butuh evaluasi dari pemerintah terkait nilai yang tiga USD ini dan tetap minta pemerintah untuk coba mengkaji ulang,” ujarnya, Senin (17/2/2020).
Arif juga menambahkan bahwa pihaknya pun kini tengah melakukan evaluasi dampak dari pemberlakuan ini.
“Langkahnya sudah dari awal saya dan teman-teman coba mengevaluasi PMK ini selama satu bulan, nanti kita lihat apa sih impact nya,” kata Arif.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://batam.tribunnews.com/2020/02/17/perusahaan-ekspedisi-di-batam-mulai-terpukul-pmk-1992019-reseller-online-terancam-gulung-tikar
Salam,
Divisi Informasi