KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberi stimulus fiskal untuk perusahaan yang tergolong dalam penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Salah satunya berupa penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal ini dalam rangka menanggulangi dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020.
Dari sisi kemudahan untuk KB, Kemenkeu mengatur penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan masker, alat pelindung diri (APD), dan barang penunjang kesehatan lainnya.
Sedangkan dalam aturan sebelumnya, pengusaha terkait harus membayar pungutan tersebut sebagaimana ketentuan impor umum.
Kemudian, perusahaan KB diperbolehkan menjual hasil produksi dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan. Beleid sebelumnya, penjualan dibatasi kuota 50% dari nilai ekspor.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/perusahaan-penerima-fasilitas-kb-dan-kite-dapat-penangguhan-bea-masuk-dan-bebas-ppn
Salam,
Divisi Informasi