JAKARTA (BeritaTrans.com)–Manajemen PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) menemukan pergeseran pada salah satu pilar di jembatan Cisomang, tepatnya pada kilometer 100+700, di ruas jalan tol tersebut.
Pergeseran pilar tersebut telah melebihi toleransi yang disyaratkan. Karenanya Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, meminta Badan Pengelola Jalan Tol dan PT Jasa Marga melakukan pembatasan kendaraan yang dapat melintas di atasnya.
“Hanya kendaraan golongan I yang boleh melintas, sedangkan truk atau kendaraan golongan II ke atas dialihkan ke jalur lain,” demikian dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR bernomor SP.BIRKOM/XII/2016/322 tertanggal 23 Desember 2016.
Siaran pers menyebutkan untuk truk dan kendaraan lain dengan dua gandar (golongan II) ke atas, dari arah Jakarta ke Bandung, keluar di gerbang tol Sadang (Km. 75+200) atau Jatiluhur (Km. 84+600) dan dapat masuk tol kembali di gerbang Padalarang (Km. 121+400).
Sebaliknya untuk kendaraan jenis tersebut dari arah Bandung ke Jakarta, keluar di gerbang tol Padalarang (Km. 121+400) atau Cikamuning (Km. 116+700), dan kembali masuk tol di gerbang Sadang (Km. 75+200) atau Jatiluhur (Km. 84+600).
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2016/12/23/pilar-jembatan-cisomang-tol-cipularang-bergeser-truk-dilarang-melintas/
Salam,
Divisi Informasi