REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Torehan PNBP yang diterima hingga 25 Mei 2022 mencapai Rp 512,38 miliar dan akan terus bertambah.
“Pada 2021 total PNBP yang diterima Rp 700 miliar. Kami optimistis capaian PNBP perikanan tangkap tahun ini dapat terus bertambah untuk mendukung program peningkatan PNBP guna kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Trian Yunanda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/5/2022).
Trian mengatakan peningkatan ini terjadi seiring dengan meningkatnya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Layanan daring ini memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan di mana pun dan kapan pun selama terkoneksi dengan internet.
Menurut data perizinan per tanggal 25 Mei 2022, jumlah dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP) yang diterbitkan sebanyak 4.550. Sementara perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (surat izin penangkapan ikan/SIPI) mencapai 5.655 dan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan (surat izin kapal pengangkut ikan/SIKPI) sejumlah 481.
Trian menyebut, perubahan regulasi dan kenaikan pungutan hasil perikanan dinilainya tidak membuat pelaku usaha perikanan tangkap menjadi lesu. Geliat dan aktivitas perikanan tangkap di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia tetap berjalan untuk menggerakkan roda perekonomian.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.republika.co.id/berita/rch1s2383/pnbp-subsektor-perikanan-tangkap-sentuh-rp-51238-miliar
Salam,
Divisi Informasi