Liputan6.com, Jakarta Pola pemberian insentif untuk angkutan barang dinilai bisa menjadi solusi untuk menuntaskan atau setidaknya meminimalisir jumlah pelanggaran kendaraan berlebih muatan (Over Dimension Over Load/ODOL).
“Misalnya, subsidi tarif angkutan barang, pengurangan pajak untuk angkutan barang, dan memberikan kemudahan berusaha,” ujar Djoko lewat pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (1/7/2019).
Selain itu, ia menambahkan, di Jawa sudah terhubung jalur kereta lintas rel ganda yang dapat menjadi pilihan mengalihkan sebagian beban angkutan logistik jarak jauh, dari jalan raya menuju jalur rel.
Bentuk himbauan ini Djoko berikan lantaran ia menilai penerapan regulasi soal masalah kendaraan bermuatan lebih saat ini masih lemah.
Dalam hal ini, ia mencermati Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bakal memidanakan setiap orang yang merakit dan memodifikasi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan perubahan tipe, dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4002213/pola-insentif-bisa-jadi-solusi-selesaikan-masalah-kendaraan-berlebih-muatan
Salam,
Divisi Informasi