PMJ NEWS – Polisi akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di kawasan Puncak, Bogor selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Kebijakan ini akan berlaku 5-16 April 2024
Dalam periode tersebut, kendaraan tertentu yang dilarang tersebut tidak diizinkan untuk melintasi Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Jl. Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), termasuk kawasan Puncak.
“Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB waktu setempat,” ungkap Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntara dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
Rizky merinci kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan barang dengan kereta tempelan.
Kemudian, kendaraan barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut hasil tambang, hasil galian seperti tanah, pasir, batu dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.pmjnews.com/article/detail/62897/polisi-larang-truk-barang-lintasi-jalur-puncak-tol-bocimi-saat-arus-mudik
Salam,
Divisi Informasi