Korlantas Polri bakal membatasi operasional angkutan barang di jalan tol pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan, pembatasan operasional ini untuk mengurangi kemacetan hingga mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang, ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan,” kata Aan kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol akan dimulai 21 Desember 2024.
Selain itu, angkutan barang yang melewati jalur arteri juga dibatasi jam operasionalnya yakni pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Kita batasi mulai tanggal 21, nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol, ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” ungkapnya.
Sumber dan berita selengkapnnya:
https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/15/polri-batasi-angkutan-barang-masuk-tol-mulai-21-desember-2024-untuk-antisipasi-macet-saat-nataru
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.