MOL – Pada 30 September 2015 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2009 tentang kepelabuhanan. Dengan terbitnya PP 64/2015 ini, Pemerintah kini dapat menunjuk langsung badan usaha pelabuhan (BUP) dalam pemberian konsesi pelabuhan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Bobby R Mamahit, walaupun penunjukkan langsung diperbolehkan, namun BUP yang akan ditunjuk langsung tersebut wajib memenuhi dua kriteria yang tidak ringan. Yang pertama, BUP memiliki lahan pelabuhan yang akan dikonsesikan tersebut, dan yang kedua, investasi dilakukan sepenuhnya oleh BUP alias tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN ataupun APBD.
Dengan PP Revisi ini, maka sudah tidak diperlukan penerbitan perpres untuk menunjuk langsung BUP dalam pemberian konsesi. Penunjukan langsung bisa diterapkan jika memenuhi persyaratan yang diwajibkan di atas. Penerbitan keppres pemberian konsesi pelabuhan pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 kepada PT. Pelindo II untuk pengelolaan pelabuhan Kalibaru.
Memuluskan Konsesi
Pengamat maritim, Siswanto Rusdi menilai pemberlakukan mekanisme penunjukkan langsung tersebut bertujuan memuluskan pemberian konsesi kepada BUMN pelabuhan yang selama ini sudah mengelola pelabuhan. Selain itu, mempermudah pihak asing untuk berinvestasi pada sektor pelabuhan, walaupun porsi asing masih dibatasi maksimal 49%.
“Saat ini ada sekitar 112 pelabuhan yang sudah dikelola BUMN Pelabuhan (Pelindo I-IV), Kemenhub tentu akan sangat direpotkan jika pemberian konsesi harus melalui lelang. Dan ini tentu akan menghambat pencapaian target PNBP Kemenhub” jelas Rusdi.
Sumber dan berita selengkapnya: