JAKARTA, KOMPAS.com – PPKM Level 1-4 resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bila semua aturan perjalanan masih berlaku.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatkan, aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 26 Juli 2021.
“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Adita dalam keterangan resminya, Selasa (3/8/2021).
Adita mengatakan Kemenhub sudah merilis empat SE terkait syarat perjalanan pada semua moda. Mulai dari laut, udara, perkeretaapian, dan transportasi darat yang merujuk pada kendaraan umum dan pribadi.
Keempat aturan tersebut dipastikan masih tetap berlaku sampai 9 Agustus 2021 mendatang. Karena itu, masyarakat diminta tetap patuh dan melengkapi syarat sesuai ketentuan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.google.co.id/amp/s/amp.kompas.com/otomotif/read/2021/08/03/133100315/ppkm-berlanjut-kemenhub-pastikan-aturan-transportasi-tak-berubah
Salam,
Divisi Informasi