JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Pembatasan aktivitas dipastikan akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, PPKM darurat tentu akan kembali menurunkan konsumsi masyarakat. Dengan demikian, tingkat penjualan ritel akan turun tajam.
“Dampaknya pertumbuhan ekonomi pada kuartal III tahun 2021 akan kembali turun tajam. Ini bergantung berapa lama PPKM darurat diberlakukan. Semakin lama semakin besar kontraksi ekonominya,” ujarnya ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (1/7/2021).
Menurut dia, PPKM darurat dalam jangka pendek memang akan menahan proses pemulihan ekonomi. Namun dalam jangka menengah panjang, PPKM darurat bisa menurunkan kembali kasus Covid-19 sekaligus mengembalikan proses pemulihan ekonomi nasional ke jalurnya.
Dia menambahkan, dengan jam operasi yang sangat terbatas, kemungkinan sebagian besar toko dan restoran akan memilih untuk tutup. Hal ini tentu berdampak pada pengurangan karyawan bahkan bisa merumahkan sementara pegawainya.
Sumber dan berita selengkapnya
:https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2434003/ppkm-darurat-ekonomi-kuartal-iii-diramal-minus
Salam,
Divisi Informasi