JAKARTA-Otoritas fiskal mengaku sedang merumuskan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) untuk pengecualian pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa tol pada kendaraan logistik pengangkut barang kebutuhan pokok masyarakat.
“Iya nanti [pakai PP],” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro singkat, saat ditemui di kantornya, Senin (16/3).
Namun, pihaknya tidak menjelaskan lebih detil target selesainya payung hukum yang baru tersebut. Dalam catatan Bisnis, pemerintah akan melakukan evaluasi pada 20 Maret, utamanya terkait kondisi ekonomi di dalam negeri.
Langkah ini secara otomatis menguatkan rencana pencabutan Perdirjen PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol yang sudah terlanjur diteken pada 2 Maret. Dalam aturan tersebut, pengenaan PPN jasa jalan tol seharusnya diterapkan per 1 April.
Menurutnya, jika PPN dipukul rata untuk semua pengguna jalan tol termasuk kendaraan logistik akan berpotensi mengerek inflasi karena ada dampak ikutan pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok. “Kalau ada pengecualian ya harus lewat peraturan pemerintah (PP),” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 17 Maret 2015