JAKARTA (beritatrans.com) – Kementerian Perhubungan menetapkan proses pemberian izin Terminal Khusus untuk digunakan bagi kepentingan umum selama 11 hari kerja. Waktu pengurusan selama itu sejak dokumen yang telah memenuhi persyaratan lengkap diajukan dan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hingga proses persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.
“Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jangka waktu evaluasi tersebut dipercepat dari sebelumnya 14 hari kerja pada aturan sebelumnya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Kemudian, kata Hemi, pemberian izin tersebut diberikan oleh Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 4 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan format yang telah ditentukan.
“Regulasi sebelumnya mengatur pemberian izin tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu paling lama 5 hari kerja,” katanya.
Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sementara tersebut diajukan oleh Gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat, dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi