TEMPO.CO, Jakarta – Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen yang diputuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jauh dari harapan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap). Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menyebut pihaknya mengusulkan kenaikan tarif 10 persen akibat BBM plus usulan kenaikan tarif yang belum disepakati sejak 2018.
“Akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018. Di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen, yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dievaluasi atau disesuaikan tiap enam bulan,” ujar Khoiri melalui keterangannya, Kamis, 28 September 2022.
Dia menilai penyesuaian tarif kali ini tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelajaran dan standar pelayanan minimum. Kata dia, pengaruh kenaikan harga BBM yang berdampak pada kebutuhan kenaikan tarif sebesar 7 hingga 10 persen tersebut.
“Harusnya kenaikan tarifnya sebesar 43 persen,” ujar Khoiri.
Khoiri menuturkan Menteri Perhubungan adalah penanggungjawab keselamatan transportasi. “Tapi kenapa menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan?” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1639783/protes-tarif-angkutan-penyeberangan-naik-11-persen-pengusaha-khawatir-berpengaruh-terhadap-keselamatan
Salam,
Divisi Informasi