Bisnis.com, JAKARTA-Kontrak bagi produksi (production sharing contract/PSC) East Natuna di Kepulauan Riau belum bisa ditandatangani karena kontraktor belum sepakat untuk melakukan kegiatan terhadap temuan struktur minyak.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tunggal, mengatakan pemerintah telah menyiapkan syarat-syarat fiskal (fiscal terms) agar proyek bisa berjalan sesuai keekonomian.
Adapun, fiscal terms yang ditawarkan di antaranya berupa skema bagi hasil atau split pemerintah dengan kontraktor. Untuk pengelolaan minyak, splitnya sebesar 60:40 sedangkan gas sebesar 55:45.
Tawaran tersebut, ujar Tunggal, masih belum direspons oleh kontraktor yang terdiri dari ExxonMobil, PTT EP Thailand dan PT Pertamina (Persero) sebagai pemimpin konsorsium.
Kontraktor menginginkan agar melakukan studi terlebih dahulu sebelum pengembangan dilakukan. Temuan dari satu sumur saja, tutur Tunggal, belum cukup meyakinkan bagi kontraktor.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi