JAKARTA-PT Pelabuhan Indonesia II akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dari kegiatan relokasi kargo impor jenis breakbulk di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok untuk menekan biaya logistik di tempat itu.
General Manager Pelabuhan II Tanjung Priok Ari Henryanto mengatakan penertiban telah dilaksanakan selama setahun terakhir dengan menyiapkan dokumen single billing atau tarif tunggal.
Dia juga mengatakan telah menginstruksi perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan Tanjung Priok untuk berpedoman pada komponen pelayanan tarif bongkar muat sehingga kegiatan relokasi impor di Tanjung Priok dilakukan oleh PBM.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis menyebutkan salah satu keluhan yang muncul akibat pungutan biaya penanganan relokasi kargo impor breakbulk dari Terminal 3 telah disampaikan oleh PT Suzuki Indomobil Motor (SIM).
Agen tunggal pemegang merek Suzuki ini mengeluhkan munculnya pungutan biaya mekanis sebesar Rp32.000/ton oleh PT Malika Lintas Samudera (MLS) yang melakukan kegiatan relokasi kargo impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya (Samudera Indonesia Group) M.Iqbal mengatakan pihaknya merasa dirugikan PT Malika Lintas Samudera (MLS) yang melakukan kegiatan relokasi kargo impor karena memalsukan dokumen invoice sekaligus me-markup biaya logistik di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, 19 September 2014