Oleh: Dr. Akhmad Yunani, S.E., M.T.
Senior Consultant | Supply Chain Indonesia
Upaya pemerintah untuk menyelaraskan arus distribusi dan memajukan ekonomi nasional memerlukan dukungan sistem logistik yang terintegrasi dengan baik. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Nasional (Sislognas) menegaskan bahwa tujuan Sislognas adalah untuk menurunkan biaya logistik, memperlancar arus barang, dan meningkatkan pelayanan logistik sehingga meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global dan pasar domestik.
Selain itu, Sislognas bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau sehingga mendorong pencapaian masyarakat yang adil dan makmur, memperkokoh kedaulatan dan keutuhan NKRI, mempersiapkan diri untuk mencapai target integrasi logistik ASEAN pada tahun 2013, integrasi pasar ASEAN pada tahun 2015, dan integrasi pasar global pada tahun 2020.
Kunci utama terlaksananya visi dan misi Sislognas yang terintegrasi dan kolaboratif diantaranya, regulasi dan perundangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi informasi dan komunikasi, pelaku dan penyedia jasa logistik, infrastruktur transportasi dan perdagangan, serta komoditi penggerak utama.
Upaya untuk mendukung terlaksananya kunci utama visi misi Sislognas serta untuk memperlancar logistik bapokting memerlukan pengembangan pusat distribusi. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, pusat distribusi adalah sarana perdagangan lainnya yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk menunjang kelancaran arus barang, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau pasar luar negeri.
Pusat Distribusi Regional (PDR) adalah pusat distribusi yang berfungsi sebagai cadangan penyangga persediaan (buffer stock) bapokting untuk jaringan distribusi nasional yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor, serta dapat dikembangkan menjadi pusat perdagangan antarpulau.
Menurut analisis Kementerian Perdagangan (2013) tentang pendirian Pusat Distribusi, PDR merupakan salah satu sub sistem jaringan yang pada dasarnya berfungsi sebagai penyokong bagi Pusat Distribusi Provinsi (PDP) yang berada di tiap propinsi dalam hal pemenuhan dan penyaluran kebutuhan maupun hasil produksi daerah. PDR sendiri berada dalam naungan Kemendag.
Pengembangan PDR mengacu pada beberapa dasar hukum diantaranya:
- Undang-Undang 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
- Peraturan Presiden 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sislognas
- Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
- Peraturan Menteri Perdagangan 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Kriteria dan Kerangka Pemberdayaan Pusat Distribusi
Berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2012, kriteria penempatan PDR adalah berdasarkan jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen (bukan penghasil dan bukan daerah produsen), dapat berfungsi sebagai kolektor (pusat konsolidasi) dan distributor, berada pada wilayah dekat pelabuhan utama, dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat perdagangan antarpulau.
Sesuai dengan kriteria di atas, pemerintah menempatkan alternatif lokasi PDR pada beberapa daerah di Indonesia diantaranya: untuk Sumatra di Kuala Tanjung Padang dan Palembang, Jawa di Jakarta, Semarang, dan Surabaya, Kalimantan di Banjarmasin, Sulawesi di Makassar dan Bitung, Nusa Tenggara di Larantuka, serta Papua di Sorong dan Jayapura.
Fungsi Pusat Distribusi Regional
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2019), PDR berperan sebagai penyeimbang rantai pasok dan untuk menjaga stabilisasi harga serta meningkatkan pelayanan jaminan ketersediaan stok bapokting yang berada di bawah kontrol pemerintah dan/atau pemerintah daerah memiliki fungsi sebagai berikut:
- Pusat pelayanan bapokting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen, dan memberdayakan masyarakat produsen/petani.
- Entitas bisnis yang merupakan pasar grosir (wholesaler market) atau assembly market tempat jual beli produk petani dan jual beli barang pabrikan yang dibutuhkan petani/konsumen khususnya yang berkatian dengan proses produksi barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah partai besar.
- Penyeimbang dan trend setter harga, serta jaringan penyangga ketersediaan stok bapokting.
- Didasarkan atas sistem kemitraan yang berazaskan kemanfaatan bersama.
- Salah satu mata rantai sistem rantai pasok bapokting.
- Badan usaha mandiri yang dimiliki oleh pemerintah dan dikelola oleh operator pusat distribusi secara profesional.
Berdasarkan analisis Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (2013) tentang pendirian Pusat Distribusi, kerangka pemberdayaan yang akan dilakukan melalui Pusat Distribusi di antaranya:
- Memperpendek rantai pemasaran produk petani sehingga dapat dijual dengan tingkat harga yang lebih tinggi daripada harga di tempat.
- Memperpendek rantai penyediaan (supply chain) barang konsumsi dan sarana produksi pertanian bagi kebutuhan petani, melalui outlet pelayanan petani atau outlet mitra.
- Menyediakan cadangan pengaman (buffer stock) dengan pembiayaan sistem resi gudang untuk kestabilan harga di tingkat petani dan jaminan ketersediaan stok bagi konsumen dan industri pengolahan.
- Menyediakan bantuan keuangan bagi petani dan pedagang mikro untuk permodalan. Pusat distribusi menjadi penjamin kredit bagi bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Memberikan bantuan, bimbingan, dan pembinaan kepada petani sehingga dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas petani melalui sistem kemitraan yang didasarkan atas azas kemanfaatan.
Agar implementasi PDR dapat terlaksana dengan baik dan dapat mewujudkan visi misi Sislognas, maka perlu adanya sinergi dari kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah setempat.
Referensi:
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 2019. Sinergi Pemanfaatan PDR dalam Rangka Mendukung Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok. Jakarta.
- Kementerian Perdagangan. 2013. Analisis Pendirian Pusat Distribusi. Jakarta: Kemendag. Sekretariat Negara. Jakarta. Diakses pada 5 Juli 2019 melalui https://bppp.kemendag.go.id/media_content/2017/08/analisis_keberhasilan_pusat_distribusi_regional.pdf
- Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Jakarta.
- Republik Indonesia. 2012. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 26 tahun 2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Nasional (Sislognas). Jakarta.
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI - Artikel Pusat Distribusi Regional dalam Sistem Logistik Nasional (768.2 KiB, 883 hits)