JAKARTA, KOMPAS – Pendirian pusat logistik berikat disiapkan menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tanggal 25 November 2015. Pusat logistik berikat tersebut diharapkan mengefisienkan produksi, meningkatkan daya saing, dan memperlancar ekspor.
“Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian sekuat tenaga merealisasikan perintah Presiden terkait pendirian pusat logistik berikat,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, di Jakarta, pekan lalu.
Heru mengatakan, pusat logistik berikat (PLB) tersebut bertujuan memberi wadah bagi ketersediaan bahan baku, bahan penolong, dan mesin yang nanti bisa dipakai oleh industri-industri di dalam negeri.
Menurunkan harga pokok
Menurut Heru, langkah seperti ini akan membantu menurunkan harga pokok produksi. Hal tersebut pasti relatif lebih murah dibandingkan dengan mengimpor sendiri.
“Skema kedua untuk menyambung dengan fasilitas ini adalah kawasan berikat KITE (kemudahan impor untuk tujuan ekspor),” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 7 Desember 2015