JAKARTA — Pemerintah disarankan memberikan insentif khusus kemudahan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan impor melalui Pusat Logistik Berikat untuk mendongkrak aktivitas bisnis logistik.
Ketua Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) Ety Puspitasari mengatakan insentif khusus di antaranya berupa insentif perpajakan, kemudahan dalam perizinan, serta jalur prioritas dalam proses kepabeanan.
Selain itu, pebisnis juga membutuhkan percepatan pengeluaran barang dari pelabuhan terkait dengan proses Delivery Order (DO) agar bisa memangkas proses pengeluaran barang.
Dia melanjutkan proses penerbitan Certificate of Origin (COO)/Surat Keterangan Asal (SKA) yang dilakukan oleh Pusat Logistik Berikat (PLB) atas nama eksportir diperlukan untuk mendorong terwujudnya hub untuk ekspor komoditas Indonesia.
PLB adalah gudang logistik multifungsi untuk menimbun barang impor atau ekspor dengan kemudahan fasilitas perpajakan berupa penundaan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi