SURABAYA (BeritaTrans.com) – Ratusan pengguna jasa logistik Terminal Teluk Lamong yang dioperasikan Pelindo III diundang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak untuk menghadiri kegiatan sosialisasi.
Sosialisasi di gedung utama terminal canggih tersebut, Surabaya, tersebut tentang peraturan baru yang diterbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai di gedung utama terminal canggih tersebut, Surabaya.
Demikian Reka Yusmara. M, Corporate Communication Section Head PT Terminal Teluk Lamong, siaran pers PT Pelabuhan Indonesia III.
Ada dua peraturan baru yang disosialisasikan pada Kamis (21/7/2016), yaitu dan tentang pengeluaran barang impor. Per-12/BC/2016 tentang pemeriksaan fisik barang impor bertujuan untuk memperbaiki sistem pemeriksaan fisik barang impor pada jalur merah.
Jalur merah adalah urutan dari suatu proses clearance yang mana setelah Bea Cukai (BC) menerima dokumen impor dari importir dan melakukan pemeriksaan serta penelitian, petugas BC berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berlaku memutuskan harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang diimpor.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi