Banda Aceh – Dalam upaya menjaga dan merawat aset-aset jalan yang ada di dalam wilayah Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh memberi teguran terhadap truk yang melakukan bongkar muat di dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si., melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesumah, S.H., M.H., pada Kamis (04/05/2023).
Aqil mengatakan peneguran tersebut dilakukan di Jalan T Iskandar Lambhuk.
“Kita memberikan pengawasan, teguran dan penindakan terhadap truk yang melakukan bongkar muat di Jalan T Iskandar Lambhuk,” kata Aqil.
Kata Aqil, Dishub Banda Aceh telah menyiapkan terminal bongkar muat yang terletak di Gampong Santan, sehingga apapun aktifitas bongkar muat dilakukan di sana.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.infobandaaceh.com/2023/05/rawat-aset-jalan-dishub-tegur-truk-yang.html
Salam,
Divisi Informasi