KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi insentif kepabeanan yang telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha mencapai Rp 5,2 triliun hingga Februari 2024.
“Dalam kinerja fasilitas, terjadi peningkatkan nilai insentif kepabenan menjadi Rp 5,2 triliun atau naik 13,9% YoY,” tulis Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resminya, Minggu (31/3).
Adapun, kinerja fasilitas tersebut mampu mendorong ekspor mencapai US$ 14,8 miliar dan investasi sebesar US$ 645 juta.
Sementara dari sisi pengawasan, peningkatan jumlah penindakan mencapai 6.164 penindakan atau naik 14,4% yoy dengan komoditas utama hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA); narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP); obat-obatan; dan tekstil.
Selain itu, Encep menuturkan bahwa Bea Cukai juga turut berperan dalam melindungi masyarakat Indonesia dengan memberantas peredaran NPP dengan jumlah 176 penindakan atau tumbuh 61,5% dengan penindakan yang signifikan di bulan Februari.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/realisasi-insentif-kepabeanan-tembus-rp-52-triliun-hingga-februari-2024
Salam,
Divisi Informasi