KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi denda kepabeanan bagi para eksportir dan importir. Kebijakan tersebut mulai efektif per tanggal 15 Juli lalu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menambah penjenjangan sanksi dari sebelumnya hanya lima menjadi 10 jenjang sanksi dengan ketentuan yang diperingan.
Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai relaksasi aturan sanksi denda ini memang diperlukan. “Dendanya cenderung membebani eksportir dan importir karena biasanya kesalahan kurang bayar lebih disebabkan oleh persoalan administrasi, tenggat waktu, dan beberapa karena kondisi arus kas perusahaan,” ujar Fithra, Rabu (17/7).
Dengan adanya relaksasi denda ini, Fithra mengatakan, eksportir atau importir yang selama ini kesulitan arus kas bisa lebih terbantu. Secara lebih luas, relaksasi denda bisa turut mendorong iklim industri berorientasi ekspor maupun industri impor produktif di dalam negeri.
“Kelihatannya pemerintah memprioritaskan upaya menggenjot ekspor, dengan memberikan insentif dalam bentuk relaksasi denda ini. Begitu juga dengan impor yang ditujukan untuk barang-barang produktif,” tutur Fithra.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/relaksasi-denda-kepabeanan-dinilai-dapat-mendorong-ekspor
Salam,
Divisi Informasi