JAKARTA – Bea dan Cukai Tanjung Priok mewajibkan pergerakan kontainer barang impor dari terminal peti kemas asal ke lini dua Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan pengaman berupa segel elektronik kontainer atau e-seal.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Fajar Donny mengatakan kewajiban itu merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara dan Permenhub No. 117/2015 tentang Relokasi Barang Impor yang Melewati Batas Waktu Penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Penerapan e-seal untuk pengamanan dalam pergerakan kontainer keluar pelabuhan,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Jumat (4/3).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 8 Maret 2016