KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition yang ada di berbagai platform digital, termasuk e-commerce. Nantinya para pelanggan yang akan belanja di e-commerce akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000.
Pengenaan bea meterai ini mencakup belanja pada e-commerce dengan transaksi pembelian di atas Rp 5 Juta.
Terkait hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan bahwa pemerintah perlu memperjalas terlebih dahulu mengenai bagaimana mekanisme dari pengenaan bea meterai ini.
“Jika diasumsikan pengenaan bea meterai akan dikenakan ke pelaku usaha baik itu usaha besar maupun UMKM, tentu ini akan memberikan dampak” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (19/6).
Ia mengatakan, terlebih lagi jika bicara pada konteks UMKM di mana mereka harus menanggung beban biaya meskipun produk yang dikenakan bea materai tersebut belum dijual untuk ke konsumen. Tentu saja hal ini akan menjadi semacam disinsentif bagi para pelaku UMKM untuk menggunakan jasa teknologi dalam hal hal ini adalah e-commerce untuk mensupport atau melakukan aktivitas perdagangan.
“Padahal kita tahu, penggunaan e-commerce berpotensi membantu UMKM untuk menjual produknya ke pasar yang lebih luas. Lebih jauh, akses pasar merupakan salah satu permasalahan klasik yang kerap kali dihadapi oleh UMKM selama ini,” tutur Yusuf.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/rencana-pengenaan-bea-materai-di-e-commerce-bisa-ganggu-umkm
Salam,
Divisi Informasi