JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia meminta pembebasan pajak pertambahan nilai atas jalan tol sebesar 10% yang rencananya akan ditetapkan pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian memutuskan akan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap jalan tol pada 1 April 2015 setelah menilai kondisi deflasi pada Januari 2015.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sugi Pranoto meminta pengusaha truk dibebaskan dari PPN jalan tol di seluruh Indonesia karena memberi dampak kepada peningkatan biaya operasional angkutan barang.
“Tambahan biaya tol ini tidak bisa dilakukan adjustment atau penyesuaian biaya tersebut kepada pelanggan yang sifatnya business to business [B to B],” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (6/3).
Rencana PPN jalan tol sesuai dengan Keputusan Menteri Kuangan (KMK) No.527/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2008 tentang pembebasan PPN bisa membebani pengusaha truk.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, 9 Maret 2015