CILEGON – Kalangan pengusaha jasa transportasi angkutan yang tergabung dalam DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten menyoal rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Utamanya menyangkut dampak dari penerapan aturan yang juga akan melakukan operasi dan penertiban terhadap truk dengan dimensi dan muatan berlebih atau overdimension overload (ODOL) yang dipandang belum dibarengi dengan kesiapan infrastruktur yang sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat itu.
“Untuk muatan yang berlebih itu kan akan dikeluarkan dan disimpan di tempat penampungan, penampungannya saja belum ada, sedangkan muatan yang kita angkut itu kan bermacam macam. Belum lagi barang yang dikeluarkan, pemindahannya dan kalau sampai terjadi kerusakan, siapa yang bertanggung jawab,” ungkap Pandi, salah seorang pengusaha dalam Forum Grup Diskusi DPD Aptrindo Banten di sebuah hotel di Kota Cilegon, Selasa (7/8/2018).
Menanggapi hal itu Kasi LLAJ Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten, Tofan Muis mengatakan dapat memaklumi kekhawatiran kalangan usaha tersebut. Menurutnya penetapan sanksi muatan berlebih disesuaikan dengan jenis muatannya dan truk, yakni dengan adanya pemindahan muatan. Namun ia mengaku, upaya penertiban itu belum dapat diimplementasikan di tiga jembatan timbang di Banten.
“Ada jenis kendaraan yang tidak masuk dalam jembatan timbang, yaitu angkutan B3, alat berat, mobil tangki, dan angkutan peti kemas. Di Banten ini ada tiga jembatan timbang, kebetulan belum beroperasi. Seperti yang di Cikande yang lagi proses rehabilitasi, di Cimanuk yang rencananya 2019 baru akan ada perbaikan, dan di Batu Ceper yang belum selesai proses penyerahan P3B-nya dari daerah ke Kementerian,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi